Jalan Menuju Sukses

RAHASIA SUKSES

Tentang Nasib

  1. Nasib melekat pada perbuatan bukan pada orangnya
  2. Tuhan tidak merubah nasib suatu kaum jika kaum itu tidak mau merubahnya

Tentang Takdir

  1. Apa yang menjadi buah dari perbuatan kita di masa lalu
  2. Tidak ada yang baru selama tidak berubah
  3. Nasib jelek karena kebiasaan buruk
  4. Apa yang anda terima adalah apa yang anda lakukan
  5. Apa yang terjadi sekarang adalah mimpi kita di masa lalu

Berhenti total

  1. Menyalahkan diri sendiri
  2. Menyalahkan orang tua
  3. Menyalahkan guru
  4. Menyalahkan semua orang
  5. Menyalahkan lingkungan
  6. Menyalahkan keadaan

Mulai sekarang

  1. Menata hidup
  2. Berpikir positif
  3. Menjadi nakhoda
  4. Menjalani hidup sebagai subjek
  5. Merubah lingkungan
  6. Merubah keadaan
  7. Menaklukkan diri sendiri
  8. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri

Lets Do The Finest Thing in Our Life

  1. Selagi kita muda sebelum tua
  2. Selagi kita sehat sebelum sakit
  3. Selagi kita senggang sebelum sibuk
  4. Selagi kita hidup sebelum mati

The Power Of Dream

  1. Motivasi
  2. Cita cita
  3. Harapan
  4. Manusia hidup dari harapan
  5. Harapan dan Kenyataan
  6. Kapal berlayar perlu tujuan
  7. Sejauh mana keinginan itu dimiliki

Menjaga agar tetap semangat

  1. Bicarakan terus mimpi kita
  2. Bayangkan kebahagiaan yang akan didapat
  3. Bayangkan penderitaan yang akan terjadi jika kita tidak melakukannya
  4. Manajemen perasaan
  5. Memelihara keyakinan diri
  6. Berdoa dan sabar terhadap cobaan

Keyakinan

  1. You are what your think
  2. Dibalik kesulitan pasti ada kemudahan
  3. Jika ada bayangan pasti ada cahaya
  4. Dengan 10 miliar sel otak, semua bias dipelajari
  5. Keluar dari penjara pikiran
  6. Tuhan berkata : Berdoalah kepadaKu pasti Aku kabulkan

Kemauan yang keras

  1. Semua ada harganya
  2. Ukur kadar keinginan (biasa, sangat, amat sangat)
  3. Sejauh mana mau menderita
  4. Sejauh mana kita dapat bersabar
  5. Sejauh mana rela berkorban
  6. Siapkah kita membayar harganya
  7. Siapkah melakukan apa saja, sepanjang itu tidak melanggar hokum

Learning How to Lear

  1. Bagaimana melewati daerah yang tak terpetakan
  2. Saya dengar maka saya lupa
  3. Saya lihat maka saya ingat
  4. Saya lakukan maka saya mengerti
  5. Saya ajarkan pada orang lain, maka saya menjadi master

Problematika Pendidikan Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Pelaksanaan tugas profesional guru berkaitan dengan usaha penyiapan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik, sehingga nantinya bisa meningkatkan mutu pendidikan.  Sementara itu, diketahui bahwa beberapa tahun terakhir ini tugas guru semakin terasa berat, hal ini terjadi antara lain karena pemakaian kurikulum yang tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lain, atau bahkan dalam satu sekolah itu sendiri, dimana saat ini terdapat pemakaian dua kurikulum, yakni kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan kurikulum 2013( K13), ditambah lagi pembayaran tunjangan profesi seperti yang diamanatkan pada pasal 16  UU no 14 tahun 2005 tidak berjalan lancar

Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pribadi seorang guru tidaklah mudah. Oleh karena itu banyak timbul problematika dalam mewujudkannya.

Profesionalisme guru adalah sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Kualitas profesionalisme ditunjukan dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal,
  2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi,
  3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya,
  4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi, dan
  5. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya

Problematika tugas pelaksanaan profesional guru ditinjau dari psikologi pendidikan yaitu ketidaktertarikan siswa dalam proses belajar disebabkan kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara guru dan siswa. Dalam hal ini, pengajaran hanya terpusat pada guru dan menyebabkan siswa hanya menerima ilmu pengetahuan saja.

  • Rumusan Masalah

Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan tugas profesional guru ?
  2. Solusi apa untuk mengatasi masalah tugas pelaksanaan profesional guru ditinjau dari psikologi pendidikan ?

 

BAB II

PEMBAHASAN

  • Guru Profesional

Sebelum dibahas mengenai pengertian profesional terlebih dahulu dibahas mengenai pengertian profesi sebagai kata dasar dari profesional. Menurut Volmer dan Mills, bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran (fee) atau (salary) gaji.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 4, tentang Guru dan Dosen didefinisikan

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Menurut Syaiful Sagala, profesional adalah proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit. Sedangkan  profesi itu sendiri pada hakekatnya adalah sikap bijaksana (informend responsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu.

Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa sebuah profesi mengandung sejumlah makna yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.
  2. Profesi dipilih oleh seseorang atas kesadaran yang dalam.
  3. Dalam profesi terkandung unsur pengabdian.

Dengan demikian, bekerja secara profesional berarti bekerja secara baik dan dengan penuh pengabdian pada satu pekerjaan tertentu yang telah menjadi pilihannya. Guru yang profesional akan bekerja dalam bidang kependidikan secara optimal dan penuh dedikasi guna membina anak didiknya menjadi tenaga-tenaga terdidik yang ahli dalam bidang yang menjadi spesialisnya. Hal ini dengan sendirinya menuntut adanya kemampuan atau keterampilan kerja tertentu. Dari sisi ini, maka keterampilan kerja merupakan salah satu syarat dari suatu profesi. Namun tidak setiap orang yang memiliki keterampilan kerja pada satu bidang tertentu dapat disebut sebagai profesional. Keterampilan kerja yang profesional didukung oleh konsep dan teori terkait. Dengan dukungan teori ini memungkinkan orang yang bersangkutan tidak saja menguasai bidang  itu, akan tetapi juga mampu memprediksi dan mengontrol suatu gejala yang dijelaskan oleh teori itu. Atas dasar inilah, maka pekerjaan profesional memerlukan pendidikan dan latihan yang bertaraf tinggi yang kalau diukur dari jenjang pendidikan yang ditempuh memerlukan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi. Dengan berbekal profesionalisme yang tingi pada setiap pendidik (guru) tersebut, maka dunia pendidikan di Indonesia akan menjadi terangkat.

Guru dalam proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan berfungsi sebagai mediator dalam penyampaian materi-materi yang diajarkan kepada peserta didik, untuk kemudian ditindak lanjuti oleh peserta didik dalam kehidupan nyatanya, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Dalam proses pembelajaran ini, untuk menjadi guru yang profesional, hendaknya guru memiliki dua kategori, yaitu capability dan loyality, artinya guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik, dari mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi dan memiliki loyalitas keguruan, yakni loyal kepada tugas-tugas keguruan yang tidak semata-mata di dalam kelas, tapi sebelum dan sesudah di kelas.

Pekerjaan guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Menurut Usman, tugas profesi guru meliputi : mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada anak didik. Sementara tugas sosial guru tidak hanya terbatas pada masyarakat saja, akan tetapi lebih jauh guru adalah orang yang diharapkan mampu mencerdaskan bangsa dan mempersiapkan manusia-manusia yang cerdas, terampil dan beradab yang akan membangun masa depan bangsa dan negara. Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya sumber daya manusia yang andal dalam melakukan pembangunan bangsa.

Secara sederhana tanggung jawab guru adalah mengarahkan dan membimbing para murid agar semakin meningkat pengetahuannya, semakin mahir keterampilannya dan semakin terbina dan berkembang potensinya. Dalam hubungan ini ada sebagian ahli yang mengatakan bahwa guru yang baik adalah guru yang mampu melaksanakan inspiring teaching, yaitu guru yang melalui kegiatan mengajarnya mampu mengilhami murid-muridnya. Melalui kegiatan mengajar yang dilakukannya seorang guru mampu mendorong para siswa agar mampu mengemukakan gagasan-gagasan besar dari murid-muridnya.

Persoalan guru dalam dunia pendidikan senantiasa mendapat perhatian besar dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah memandang mereka sebagai media  yang sangat penting, artinya bagi pembinaan dan pengembangan bangsa. Mereka adalah pengemban tugas-tugas sosial kultural yang berfungsi mempersiapkan generasi muda sesuai dengan cita-cita bangsa. Sementara masyarakat memandang pekerjaan guru merupakan pekerjaan istimewa yang berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lain. Dalam pandangan masyarakat, pekerjaan guru bukan semata-mata sebagai mata pencaharian belaka yang sejajar dengan pekerjaan tukang kayu atau pedagang atau yang lain. Pekerjaan guru menyangkut pendidikan anak, pembangunan negara dan masa depan bangsa.

  • Pelaksanaan Tugas Profesional Guru

Problematika pelaksanaan tugas guru ditinjau dari psikologi pendidikan yaitu ketidaktertarikan siswa dalam proses belajar disebabkan kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara guru dan siswa. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman guru tentang psikologi perkembangan peserta didik serta kurangnya menggunakan teori belajar dalam melaksanakan pembelajaran. Dalam hal ini, pengajaran hanya terpusat pada guru dan menyebabkan siswa hanya menerima ilmu pengetahuan saja.

Untuk mengatasi problematika profesionalisme guru ditinjau dari psikologi pendidikan yaitu sebagai berikut :

  1. Perlunya guru memahami Perkembangan Individu dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya

Keberhasilan pendidik dalam melaksanakan berbagai peranannya antara lain akan dipengaruhi oleh pemahamannya tentang perkembangan peserta didik. Oleh karen itu agar sukses dalam mendidik, kita perlu memahami perkembangan, sebab hal ini membantu kita dalam memahami tingkah laku.

  1. Definisi dan Prinsip-prinsip Perkembangan

Perkembangan adalah proses perubahan yang berlangsung terus-menerus sejak terjadinya pembuahan hingga meninggal dunia (Yelon and Weinstein,1977). Perubahan dalam perkembangan individu terjadi karena kematangan dan belajar. Prinsip-prinsip perkembangan menurut Yelon and Weinstein ada 5, yaitu :

  1. Perkembangan individu berlangsung terus menerus sejak pembuahan hingga meninggal dunia.
  2. Kecepatan perkembangan setiap individu berbeda-beda, tetapi pada umumnya mempunyai perkembangan yang normal.
  • Semua aspek perkembngan yang bersifat fisik, sosial, mental, dan emosional satu sama lainnya saling berhubungan.
  1. Arah perkembangan individu dapat diramalkan.
  2. Perkembangan berlangsung secara bertahap dan setiap tahap memilki karakteristik tertentu.
  1. Pengaruh Hereditas dan Lingkungan terhadap Perkembangan Individu

Salah satu masalah yang menjadi perhatian para ahli psikologi yaitu berkenaan dengan faktor penentu perkembangan individu. Hasil studi psikologi sebagai jawaban terhadap permasalahan tersebut dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. Nativisme

Menurut teori ini setiap individu dilahirkan ke dunia dengan membawa faktor-faktor turunan yang berasal dari orang tuanya, dan faktor turunan tersebut menjadi faktor penentu perkembngan individu. Implikasinya terhadap pendidikan yaitu kurang memberikan kemungkinan bagi pendidik dalam upaya mengubah kepribadian peserta didik.

  1. Empirisme

Menurut teori ini setiap individu diahirkan ke dunia dalam keadaan bersih ibarat papan tulis yang belum di tulisi. Setelah kelahirannya, faktor penentu perkembangan individu ditentukan oleh faktor lingkungan atau pengalamannya. Implikasinya terhadap pendidikan yakni memberikan kemungkinan sepenuhnya bagi pendidik untuk dapat membentuk kepribadian peserta didik.

  1. Teori Konvergensi

Menurut teori ini perkembangan individu di tentukan oleh faktor keturunan maupun oleh faktor lingkungan/pengalaman. Implikasinya terhadap pendidikan yakni memberikan kemungkinan bagi pendidik untuk dapat membantu perkembangan individu sesuai dengan apa yang diharapkan, namun demikian pelaksanaannya harus tetap memperhatiakan faktor-faktor hereditas peserta didik, seperti kematangan, bakat, kemampuan, keadaan mental,dsb.

  1. Perlunya Guru memahami teori belajar

Secara psikologis, belajar dapat didefinisikan sebagai “suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku secara sadar dari hasil interaksinya dengan lingkungan” (Slameto, 1991:2). Definisi ini menyiratkan dua makna. Pertama, bahwa belajar merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu yaitu untuk mendapatkan perubahan tingkah laku.  Kedua, perubahan tingkah laku yang terjadi harus secara sadar.

Kegiatan dan usaha untuk mencapai perubahan tingkah laku itu dipandang sebagai Proses belajar. Sedangkan perubahan tingkah laku itu sendiri dipandang  sebagai Hasil belajar. Hal ini berarti, belajar pada hakikatnya menyangkut dua hal yaitu  proses belajar dan hasil belajar.

Para ahli psikologi cenderung untuk menggunakan pola-pola  tingkah laku manusia sebagai suatu model yang menjadi prinsip-prinsip belajar. Prinsip-prinsip belajar ini selanjutnya lazim disebut dengan Teori Belajar.

Ada tiga aliran besar dalam teori belajar mengajar yaitu :

 

  1. Aliran Psikologi Tingkah Laku (Behaviorism)
    1. Teori  Pengaitan dari Edward L. Thorndike ( 1874 – 1949 )

Teori ini menyatakan belajar pada hewan dan manusia pada dasrnya berlangsung menurut prinsip yang sam taitu, belajar merupakan peristiwa terbentuknya ikatan (asosiasi) antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus (S) dengan respon (R)  yang diberikan  atas stimulus tersebut. Selanjutnya Thorndike mengemukakan bahwa, terjadinya asosiasi antara stimulus dan respon ini mengikuti hukum-hukum berikut : Hukum Kesiapan (law of readiness),, Hukum Latihan (law of exercise), hukum Akibat (law of effect).

  1. Teori Penguatan B.F. Skinner

Skinner menyimpulkan bahwa kita dapat membentuk tingkah laku manusia melalui pengaturan kondisi lingkungan (operant conditioning) dan penguatan. Skinner membagi penguatan ini menjadi dua, yaitu penguatan positif dan penguatan negative. Penguatan positif sebagai stimulus, apabila penyajiannya mengiringi suatu tingkah laku siswa yang cenderung dapat meningkatkan terjadinya pengulangan tingkah laku itu, dalam hal ini berarti tingkah laku tersebut diperkuat.  Sedangkan penguatan negatif adalah stimulus yang dihilangkan/dihapuskan Karena cenderung menguatkan tingkah laku.

  1. Teori Hirarki Belajar dari Robert M. Gagne

Menurut Orton (1990:39), Gagne merupakan tokoh Behaviorism gaya baru (modern neobehaviourist). Dalam mengembangkan teorinya, Gagne memperhatikan objek-objek dalam mempelajari matematika yang terdiri dari objek langsung dan tidak langsung. Objek langsung adalah: fakta, keterampilan, konsep dan prinsip, sedangkan objek tak langsung adalah: transfer belajar, kemampuan menyelidiki, kemampuan memecahkan masalah, disiplin diri, dan bersikap positif terhadap matematika.

  1. Teori Belajar Bermakna dari David P.Ausubel

Ausubel mengidentifikasi empat kemungkinan tipe belajar yaitu sebagai berikut:

  1. Belajar dengan penemuan yang bermakna
  2. Belajar dengan penemuan tidak  bermakna
  3. Belajar menerima (ekspositori) yang bermakna
  4. Belajar menerima (ekspositori) yang tidak bermakna

 

  1. Aliran Psikologi Gestalt

Dikembangkan di Eropa pada sekitar tahun 1920-an. Pada awalnya psikologi Gestalt hanya dipusatkan pada fenomena yang dapat dirasa, tetapi pada akhirnya difokuskan pada fenomena yang lebih umum, yaitu hakikat belajar dan pemecahan masalah (Resnick & Ford, 1981:129-130).

Menurut pandangan psikologi Gestalt, seseorang memperoleh pengetahuannya melalui pemahaman terhadap sensasi atau informasi yaitu dengan melihat strukturnya secara menyeluruh kemudian menyusun kembali struktur itu dalam bentuk struktur yang lebih sederhana sehingga sensasi atau informasi itu lebih mudah dipahami.

 

  1. Aliran Psikologi Kognitif
  2. Teori Perkembangan Intelektual Jean Piaget

Piaget adalah ahli psikologi Swiss yang latar belakang pendidikan formalnya adalah falsafah dan biologi. Piaget  mengemukakan  Teori Perkembangan Intelektual (kognitif)

Menurut Piaget ada empat tingkat perkembangan Intelektual.

  1. Periode Sensorimotor pada umur   0 – 2  tahun
  2. Periode Praoperasional pada umur  2 – 7 tahun
  3. Periode operasi konkret pada umur  7 – 11  tahun
  4. Periode operasi formal pada umur  11 – 15 tahun
  1. Teori Belajar dari Jerome Bruner

Perkembangan mental anak menurut Bruner ada tiga tahap, yaitu:

  1. Tahap Enaktif, anak melakukan aktivitas-aktivitas dalam upaya memahami lingkungan
  2. Tahap Ikonik, anak   memahami  dunia melalui  gambaran-gambaran  dan  visualisasi verbal.
  3. Tahap simbolik, anak telah memiliki gagasan abstrak yang banyak dipengaruhi oleh bahasa dan logika.

BAB III

PENUTUP

BAB IV

Kesimpulan

Tugas pelaksanaan profesionalisme  yaitu proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit.

Terdapat dua bidang psikologi yang mendasari pengembangan yaitu (1) psikologi perkembangan dan (2) psikologi belajar. Psikologi perkembangan lebih focus mempelajari tentang perilaku individu berkenaan dengan perkembangannya. Dalam psikologi perkembangan dikaji tentang hakekat perkembangan, pentahapan perkembangan, aspek-aspek perkembangan, tugas-tugas perkembangan individu, serta hal-hal lainnya yang berhubungan perkembangan individu, yang semuanya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan mendasari pengembangan. Psikologi belajar lebih focus mempelajari tentang perilaku individu dalam konteks belajar. Psikologi belajar mengkaji tentang hakekat belajar dan teori-teori belajar, serta berbagai aspek perilaku individu lainnya dalam belajar, yang semuanya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan sekaligus mendasari pengembangan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

UndangUndang RI no14 tahun 2005

Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Tirtaraharja, Umar .2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme

Ekonurzhafar (2012) Pengertian Profesi dan Profesional. Tersedia di http://ekonurzhafar.wordpress.com/2012/03/05/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/ di

Junaedi (2008) Landasan Psikologi Pendidikan, tersedia di http://junaedi2008.blogspot.com/2009/01/landasan-psikologi-pendidikan.html

LANDASAN SOSIAL BUDAYA PENDIDIKAN

  1. PENGERTIAN SOSIOLOGI

Menurut etimologi sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu kata socious yang berarti teman, dan logos berasal dari bahasa Yunani yang berarti pengetahuan. Pengertian tersebut diperluas menjadi ilmu pengetahuan tentang pergaulan hidup manusia atau masyarakat.

 

Definisi sosiologi menurut para ahli :

  1. Menurut Roucek dan Warren sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia   dalam kelompok.
  2. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, dan lapisan-lapisan sosial.
  3. August Comte berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu terutama mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
  4. Menurut Abu Ahmadi Objek penelitian sosiologi adalah tingkah laku manusia dalam kelompok. Sudut pandangnya ialah memandang hakekat masyarakat, kebudayaan dan individu secara ilmiah. Sedangkan susunan pengetahuan dalam sosiologi terdiri atas konsep-konsep dan prinsip-prinsip menganai kehidupan kelompok sosial, kebudayaan dan perkembangan pribadi.

Sosiologi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sosiologi umum yang menyelidiki gejala sosio-kultural secara umum, dan sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari sosiologi umum yang menyelidiki aspek kkehidupan sosio-kultural secara mendalam, salah satunya adalah sosiologi pendidikan.

Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya. Sosiologi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Empiris, adalah ciri utama sosiologi sebagai ilmu, karena bersumber dan diciptakan dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
  2. Teoretis, adalah peningkatan fase penciptaan tadi yang menjadi salah satu bentuk budaya yang bisa disimpan dalam waktu lama dan dapat diwariskan pada generasi muda.
  3. Komulatif, sebagai akibat dari penciptaan terus-menerus sebagai konsekuensi dari terjadinya perubahan di masyarakat, yang membuat teori-teori itu akan berkomulasi mengarah kepada teori yang lebih baik.
  4. Nonetis, karena teori itu menceritakan apa adanya tentang masyarakat beserta individu-individu di dalamnya, tidak menilai apakah hal itu baik atau buruk.
  1. PENGERTIAN BUDAYA

Kata budaya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat. Secara tata bahasa, pengertian kebudayaan diturunkan dari kata budaya yang cenderung menunjuk pada pola pikir manusia. Kebudayaan sendiri diartikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan akal atau pikiran manusia, sehingga dapat menunjuk pada pola pikir, perilaku serta karya fisik sekelompok manusia.

Menurut Taylor kebudayaan adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat. Imran Hasan mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil manusia hidup bermasyarakat berisi aksi-aksi terhadap dan oleh sesama manusia sebagai anggota masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat sitiadat dan nilai-nilai kepandaian. Sedangkan Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat.

Kebudayaan yaitu “keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar” (Koentjaraningrat, 1985). Terdapat tiga jenis wujud dari kebudayaan, ketiga wujud kebudayaan tersebut adalah:

  1. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dsb.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
  1. PENGERTIAN SOSIAL BUDAYA

Sosial budaya adalah struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Landasan sosial budaya, mengacu pada hubungan antar individu, antar masyarakat dan individu secara alami, artinya aspek yang telah ada sejak manusia dilahirkan. Landasan sosial budaya pada pendidikan adalah peranan aspek sosial budaya pada pendidikan.

Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya. Karena aspek sosial telah melekat pada diri individu, maka perlu dikembangkan dalam perjalanan hidup peserta didik  agar menjadi matang. Di samping tugas pendidikan mengembangkan aspek sosial, aspek itu sendiri sangat berperan dalam membantu anak dalam mengembangkan dirinya. Maka segi sosial ini perlu diperhatikan dalam proses pendidikan.

  1. PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.

Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal, antara lain: komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; perubahan jumlah penduduk; penemuan baru; terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.

Ada pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan, misalnya kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain; perkembangan IPTEK yang lambat; sifat masyarakat yang sangat tradisional; ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat; prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru; rasa takut jika terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan; hambatan ideologis; dan pengaruh adat atau kebiasaan.

  1. LANDASAN SOSIAL BUDAYA  DALAM PENDIDIKAN

Aspek sosial dalam pendidikan sangat berperan pada pendidikan begitu pun dengan aspek budaya dalam pendidikan. Malah dapat dikatakan tidak ada pendidikan yang tidak dimasuki unsur budaya. Materi yang dipelajari anak-anak adalah budaya, cara belajar mereka adalah budaya, begitu pula kegiatan-kegiatan mereka dan bentuk-bentuk yang dikerjakan juga budaya. Berikut akan dibahas mengenai sosial dan budaya pada pendidikan, sebagai berikut :

Sosiologi dan Pendidikan

Definisi sosiologi pendidikan

Beberapa defenisi sosiologi pendidikan menurut beberapa ahli:

  1. Menurut F.G. Robbins, sosiologi pendidikan adalah sosiologi khusus yang tugasnya menyelidiki struktur dan dinamika proses pendidikan. Struktur mengandung pengertian teori dan filsafat pendidikan, sistem kebudayaan, struktur kepribadian dan hubungan kesemuanya dengan tata sosial masyarakat. Sedangkan dinamika yakni proses sosial dan kultural, proses perkembangan kepribadian, dan hubungan kesemuanya dengan proses pendidikan.
  2. Menurut H.P. Fairchild dalam bukunya ”Dictionary of Sociology” dikatakan bahwa sosiologi pendidikan adalah sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Jadi ia tergolong applied sociology.
  3. Menurut Prof. DR S. Nasution,M.A., Sosiologi Pendidikan dalah ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.
  4. Menurut F.G Robbins dan Brown, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu yang membicarakan dan menjelaskan hubungan-hubungan sosial yang mempengaruhi individu untuk mendapatkan serta mengorganisasi pengalaman. Sosiologi pendidikan mempelajari kelakuan sosial serta prinsip-prinsip untuk mengontrolnya.
  5. Menurut E.G Payne, Sosiologi Pendidikan ialah studi yang komprehensif tentang segala aspek pendidikan dari segi ilmu sosiologi yang diterapkan.
  6. Menurut Drs. Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis.

Dari beberapa defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi pendidikan adalah ilmu yang mempelajari seluruh aspek pendidikan, baik itu struktur, dinamika, masalah-masalah pendidikan, ataupun aspek-aspek lainnya secara mendalam melalui analisis atau pendekatan sosiologis.

Tujuan Sosiologi pendidikan

  1. Sosiologi pendidikan bertujuan menganalisis proses sosialisasi anak, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Dalam hal ini harus diperhatiakan pengaruh lingkungan dan kebudayaan masyarakat terhadap perkembangan pribadi anak. Misalnya, anak yang terdidik dengan baik dalam keluarga yang religius, setelah dewasa/tua akan cendrung menjadi manusia yang religius pula. Anak yang terdidik dalam keluarga intelektual akan cendrung memilih/mengutamakan jalur intlektual pula, dan sebagainya.
  2. Sosiologi pendidikan bertujuan menganalisis perkembangan dan kemajuan sosial. Banyak orang/pakar yang beranggapan bahwa pendidikan memberikan kemungkinan yang besar bagi kemajuan masyarakat, karena dengan memiliki ijazah yang semakin tinggi akan lebih mampu menduduki jabatan yang lebih tinggi pula (serta penghasilan yang lebih banyak pula, guna menambah kesejahteraan sosial). Disamping itu dengan pengetahuan dan keterampilan yang banyak dapat mengembangkan aktivitas serta kreativitas sosial.
  3. Sosiologi pendidikan bertujuan menganalisis status pendidikan dalam masyarakat. Berdirinya suatu lembaga pendidikan dalam masyarakat sering disesuaikan dengan tingkatan daerah di mana lembaga pendidikan itu berada. Misalnya, perguruan tinggi bisa didirikan di tingkat propinsi atau minimal kabupaten yang cukup animo mahasiswanya serta tersedianya dosen yang bonafid.
  4. Sosiologi pendidikan bertujuan menganalisis partisipasi orang-orang terdidik/berpendidikan dalam kegiatan sosial. Peranan/aktivitas warga yang berpendidikan / intelektual sering menjadi ukuan tentang maju dan berkembang kehidupan masyarakat. Sebaiknya warga yang berpendidikan tidak segan- segan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, terutama dalam memajukan kepentingan / kebutuhan masyarakat. Ia harus menjadi motor penggerak dari peningkatan taraf hidup sosial.
  5. Sosiologi pendidikan bertujuan membantu menentukan tujuan pendidikan. Sejumlah pakar berpendapat bahwa tujuan pendidikan nasional harus bertolak dan dapat dipulangkan kepada filsafat hidup bangsa tersebut. Seperti di Indonesia, Pancasila sebagai filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia harus menjadi dasar untuk menentukan tujuan pendidikan Nasional serta tujuan pendidikan lainnya. Dinamika tujuan pendidikan nasional terletak pada keterkaitanya dengan GBHN, yang tiap 5 (lima) tahun sekali ditetapkan dalam Sidang Umum MPR, dan disesuaikan dengan era pembangunan yang ditempuh, serta kebutuhan masyarakat dan kebutuhan manusia.
  6. Menurut E. G Payne, sosiologi pendidikan bertujuan utama memberi kepada guru- guru (termasuk para peneliti dan siapa pun yang terkait dalam bidang pendidikan) latihan – latihan yang efektif dalam bidang sosiologi sehingga dapat memberikan sumbangannya secara cepat dan tepat kepada masalah pendidikan. Menurut pendapatnya, sosiologi pendidikan tidak hanya berkenaan dengan proses belajar dan sosialisasi yang terkait dengan sosiologi saja, tetapi juga segala sesuatu dalam bidang pendidikan yang dapat dianalis sosiologi. Seperti sosiologi yang digunakan untuk meningkatkan teknik mengajar yaitu metode sosiodrama, bermain peranan (role playing) dan sebagainya.dengan demikian sosiologi pendidikan bermanfaat besar bagi para pendidik, selain berharga untuk mengalisis pendidikan, juga bermanfaat untuk memahami hubungan antara manusia di sekolah serta struktur masyarakat. Sosiologi pendidikan tidak hanya mempelajari masalah – masalah sosial dalam pendidikan saja, melainkan juga hal – hal pokok lain, seperti tujuan pendidikan, bahan kurikulum, strategi belajar, sarana belajar, dan sebagainya. Sosiologi pendidikan ialah analisis ilmiah atas proses sosial dan pola- pola sosial yang terdapat dalam sistem pendidikan.

Tujuan sosiologi pendidikan pada dasarnya untuk mempercepat dan meningkatkan pencapaian tujuan pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, sosiologi pendidikan tidak akan keluar dari upaya-upaya agar pencapaian tujuan dan fungsi pendidikan tercapai menurut pendidikan itu sendiri. Secara universal tujuan dan fungsi pendidikan itu adalah memanusiakan manusia oleh manusia yang telah memanusia. Itulah sebabnya sistem pendidikan nasional menurut UUSPN No. 2 Tahun 1989 pasal 3 adalah “ untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujaun nasional”. Menurut fungsi tersebut jelas sekali bahwa pendidikan diselenggarakan adalan:

  1. untuk mengembangkan kemampuan manusia Indonesia,
  2. meningkatkan mutu kehidupan manusia Indonesiam
  3. meningkatkan martabat manusia Indonesia,
  4. mewujudkan tujuan nasional melalui manusia-manusia Indonesia. Oleh karena itu pendidikan diselenggarakan untuk manusia Indonesia sehingga manusia Indonesia tersebut memiliki kemampuan mengembangkan diri, meningkatkan mutu kehidupan, meninggikan martabat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiologi  pendidikan meliputi empat bidang

  1. Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
  2. Hubungan kemanusiaan.
  3. Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
  4. Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.

Sosiologi pendidikan meliputi

  1. Interaksi guru-siswa
  2. Dinamika kelompok di kelas dan di organisasi intra sekolah
  3. Struktur dan fungsi sistem pendidikan dan
  4. Sistem masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendidikan. Wujud dari sosiologi pendidikan   adalah tentang konsep proses sosial.

Proses sosial dimulai dari interaksi sosial yang didasari oleh faktor-faktor berikut :

  1. Imitasi atau peniruan
  2. Sugesti, yang akan terjadi apabila jika seorang anak menerima atau tertarik pada pandangan atau sikap orang lain yang berwibawa atau berwenang atau mayoritas.
  3. Identifikasi, yang berusaha menyamakan dirinya denga orang lain secara sadar ataupun di bawah sadar.
  4. Simpati, yang akan terjadi manakala seseorang merasa tertarik kepada orang lain.

Kebudayaan dan Pendidikan

Kebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat (Imran Manan, 1989)

Hassan (1983) misalnya mengatakan kebudayaan berisikan : (1) norma-norma, (2) folkways yang mencakup kebiasaan, adat, dan tradisi, dan (3) mores. Sementara itu Imran Manan (1989) menunjukkan lima komponen kebudayaan sebagai berikut :

(1)        Gagasan

(2)        Ideologi

(3)        Norma

(4)        Teknologi

(5)        Benda

Agar menjadi lengkap, perlu ditambah beberapa komponen lagi yaitu :

(1) Kesenian

(2) Ilmu dan

(3) Kepandaian.

Kebudayaan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu : (1) Kebudayaan umum, misalnya kebudayaan Indonesia, (2) Kebudayaan daerah, misalnya kebudayaan Jawa, Bali, Sunda, Nusa Tenggara Timur dan sebagainya dan (3) Kebudayaan popular, yaitu  suatu  kebudayaan yang masa berlakunya rata-rata lebih pendek daripada kedua macam kebudayaan terdahulu.

Fungsi kebudayaan dalam kehidupan manusia adalah :

(a) Penerus keturunan dan pengasuh anak

(b) Pengembangan kehidupan berekonomi

(c) Transmisi budaya

(d) Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha esa

(e) Pengendalian social

(f) Rekreasi.

Perubahan kebudayaan disebabkan oleh :

  1. Originasi atau penemua-penemua baru
  2. Difusi atau percampuran budaya baru dengan budaya lama
  3. Reinterpretasi atau modifikasi kebudayaan agar sesuai dengan keadaan zaman.

MASYARAKAT INDONESIA DAN PENDIDIKAN

  1. Masyarakat dan Sekolah

Sekolah tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, hal ini jelas karena :

  1. Sekolah milik masyarakat
  2. Sekolah sebagai mercu penerang dan pusat kebudayaan
  3. Sekolah bermanfaat bagi kemajuan budaya masyarakat, khususnya pendidikan anak-anak
  4. Masyarakat memberi dukungan kepada sejumlah sekolah
  5. Perlu ada badan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat dalam menyukseskan   pendidikan.

Masyarakat Indonesia dan Pendidikan

Sebagian besar masyarakat Indonesia sekarang sudah sadar akan pentingnya pendidikan untuk meningkatkan hidup dan kehidupan, asumsi mereka adalah makin tinggi ijazah yang dapat diraih makin cepat dapat pekerjaan serta makin besar gaji yang diterima.

Tidak banyak yang menyadari (bahkan oleh pendidik sekalipun) bahwa kebudayaan termasuk pendidikan di masyarakat, adalah sarana/wadah yang penting dalam  proses pembelajaran untuk mengembangkan anak secara wajar , akibatnya perlu dilakukannya sejumlah pembenahan, antara lain :

  1. Kerjasama orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam memperbaiki pendidikan perlu ditingkatkan.
  2. Pendidikan nonformal dan  pendidikan informal, harus ditangani secara serius, paling sedikit sama intensitasnya dengan penanganan pendidikan jalur formal.
  3. Kebudayaan, terutama tayangan televisi, yang paling banyak pengaruhnya terhadap perkembangan anak dan remaja, perlu ditangani dengan baik agar tidak berdampak negatif.
  4. Kebudayaan-kebudayaan negatif yang lain perlu dihilangkan dengan berbagai cara.

Selanjutnya untuk membuat anak menjadi mandiri dan berkompetensi, yang sebetulnya juga merupakan cita-cita pendidikan yang telah digariskan, merupakan persoalan metodologi belajar dan mengajar. Bila dalam belajar mereka sering atau selalu dihadapkan pada masalah yang nyata terjadi di masyarakat dan diberi kesempatan untuk memecahkannya, tentu tujuan itu lama-lama akan tercapai. Untuk itu, dalam  masa transisi ini kalau pendidikan akan direorganisasi, perlu :

  1. Memasukkan materi pelajaran yang diambil dari keadaan nyata di masyarakat atau keluarga.
  2. Metode belajar yang mengaktifkan siswa baik individual maupun kelompok.
  3. Beberapa kali mengadakan survei di masyarakat tentang berbagai kebudayaan.
  4. Ikut memecahkan masalah masyarakat dan keluarga.
  5. Memberi kesempatan berinovasi atau kreatif menciptakan sesuatu yang

DAFTAR PUSTAKA

http://ambriomimpiku.blogspot.com/2011/12/landasan-sosial-budaya-terhadap.html

http://ochinokurosaki.blogspot.com/2011/10/makalah-landasan-sosial-budaya.html

http://landasan kependidikan dan prob/landasan social budaya pend/Makalah Landasan Sosial Budaya Pendidikan_Defauzan’s Blog.htm

http://landasan kependidikan dan prob/landasan social budaya pend/LANDASAN SOSIAL BUDAYA PENDIDIKAN_RahMaWaTi iNDaH LesTaRi.htm

http://landasan kependidikan dan prob/landasan social budaya pend/LANDASAN SOSIAL BUDAYA PENDIDIKAN_Dina Octaria.htm

http://nyimasindakusumawati.blogspot.com

Landasan Ekonomi Pendidikan

Pengertian Landasan Ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.  Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Landasan ekonomi adalah suatu hal yang membahas peran ekonomi, fungsi produksi , efisiensi, dan efektivitas biaya. Dalam pendidikan ekonomi merupkan salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam mengembangkan pendidikan.

Peran Ekonomi dalam Pendidikan

Manusia merupakan faktor produksi aktif yang dapat mengakumulasi modal, mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam, membangun organisasi sosial, ekonomi dan politik. Dalam banyak literature ekonomi, faktor modal dan kemajuan teknologi sering disebut sebagai faktor yang paling berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Namun keberadaan kedua faktor tersebut tidak akan banyak berguna kalau tidak ditunjang oleh faktor lain, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM).  SDM merupakan asset utama sebuah negara , karena merupakan pelaku kegiatan ekonomi, politik, dan sebagainya. Instrumen utama untuk membangun sumber daya tersebut adalah peningkatan  kualitas program pendidikan nasional.

Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis mempengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Alasannya sederhana, yaitu karena takut digulung dan dihempaskan oleh gelombang globalisasi ekonomi dunia.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sisten ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan. Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam keadaan apapun.

Fungsi Ekonomi

Sebagai tempat pembinaan, pendidikan tidak memandang ekonomi sebagai pemeran utama seperti halnya bisnis. Ekonomi hanya sebagai pemegang peran yang cukup menentukan. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi, keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya.

Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam hal-hal berikut :

  1. Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat sendiri atau bersama para siswa, orang tua, masyarakat, atau yang tidak bisa dipinjam dan ditemukan di lapangan, seperti prasarana, sarana, media, alat belajar/peraga, barang habis pakai, materi pelajaran.
  2. Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listrik, telepon
  3. Membayar jasa segala kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, panitia-panitia, darmawisata, pertemuan ilmiah dan sebagainya.
  4. Untuk materi pelajaran pendidikan ekonomi sederhana, agar bisa mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi, seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki keterampilan produktif, memiliki etos kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
  5. Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan
  6. Meningkatkan motivasi kerja
  7. Membuat para personalia pendidikan lebih bergairah bekerja.

Urgensi Ekonomi sebagai Landasan Pendidikan

Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Pendidikan sebagai hak asasi individu anak bangsa telah diakui dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 10 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik orangtua, masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan (UU RI No. 2 tahun 2003:37).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkembangan pengetahuan manusia melalui proses pendidikan formal sangat penting bagi perkembangan ekonomi. Sehubungan dengan itu, semua usaha yang akan dicapa melalui proses pendidikan, terutama pendidikan formal ia senantiasa melibatkan aspek ekonomi. Pencapaian prestasi belajar maupun mengajar sangat ditunjang oleh kelengkapan sarana dan prasarana belajar sarana dan prasarana mengajar. Untuk melengkapi sarana dan prasarana tersebut haruslah dengan dana (uang/alat pembayaran sah), sehingga semakin banyak tujuan yang akan dicapai akan semakin banyak pula dibutuhkan ekonomi.

Dalam membangun pendidikan memang diperlukan dana besar dan diperlukan perhatian pemerintah terhadap kondisi pendidikan. Terutama dengan mengubah anggaran pendidikan menjadi lebih besar.

Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBN.

Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Efesiensi dan Efektifitas Dana Pendidikan

Yang dimaksud dengan efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah penggunaan dana yang harganya sesuai atau lebih kecil daripada produksi dan layanan pendidikan yang telah direncanakan. Sementara itu yang dimaksud dengan penggunaan dana pendidikan secara efektif adalah bila dengan dana tersebut tujuan pendidikan yang telah direncanakan bisa dicapai dengan relatif sempurna.
Mengapa pemerintah memandang perlu meningkatkan efisiensi pendidikan? Pertama adalah dana pendidikan sangat terbatas dan kedua, seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.

Yang dilihat dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan adalah :

  1. Penggunaan uang yang sudah dialokasikan untuk masing-masing kegiatan
  2. Proses pada setiap kegiatan.
  3. Hasil masing-masing kegiatan.

Daftar Pustaka

UU RI Nomor 2 tahun 2003

UU RI Nomor 20 Tahun 2003

REVOLUSI BELAJAR

ANAK BELAJAR DARI KEHIDUPANNYA

Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,

Ia akan belajar berkelahi

Jika anak dibesarkan dengan ketakutan,

Ia belajar gelisah

Jika anak dibesarkan dengan rasa iba,

Ia belajar menyesali diri

Jika anak dibesarkan dengan olok olok,

Ia belajar rendah duru

Jika anak dibesarkan dengan iri hati,

Ia belajar kedengkian

Jika anak dibesarkan dengan dipermalukan,

Ia belajar merasa bersalah

Jika anak dibesarkan dengan dorongan,

Ia belajar percaya diri

Jika anak dibesarkan dengan toleransi,

Ia belajar menahan diri

Jika anak dibesarkan dengan pujian,

Ia belajar menghargai

Jika anak dibesarkan dengan penerimaan,

Ia belajar mencintai

Jika anak dibesarkan dengan dukungan,

Ia belajar menyenangi diri

Jika anak dibesarkan dengan pengakuan,

Ia belajar mengenali tujuan

Jika anak dibesarkan dengan rasa berbagi,

Ia belajar kedermawanan

Jika anak dibesarkan dengan kejujuran dan keterbukaan ,

Ia belajar kebenaran dan keadilan

Jika anak dibesarkan dengan rasa aman,

Ia belajar menaruh kepercayaan

Jika anak dibesarkan dengan persahabatan,

Ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Jika anak dibesarkan dengan ketenteraman,

Ia belajar berdamai dengan pikiran

(Dorothy Law Nolte)

Landasan Hukum Pendidikan

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
A. Pengertian
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.

Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
• Pembukaan UUD 1945
• UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
• Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
• Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

  • • B. Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan
    B.1 Undang-Undang Pendidikan
    1.  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
    Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat2. Pendidikan menurut Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
  • 2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
    Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
    4.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
  • 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
    Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
  • 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
    Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
    Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
    B.2 Peraturan Pendidikan
    • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
    * Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
    * Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
    * Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
    * Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
    * Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
    * Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
    * Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
    * Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
    * Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
    * Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
    * Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU
    * Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
    * Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium
    * Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
    * Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
    * Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu

Implikasi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana.
Kita akan masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.